HOT

Kejaksaan Telaah Dugaan Pungli SMPN 1 Kota Tangerang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serius menanggapi informasi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 1 Kota Tangerang yang di pungut kepada siswa sebesar Rp. 50.000 per siswa perbulan dengan sebutan sumbangan sukarela.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwasanya pungutan yang dilakukan oleh SMPN 1 Kota Tangerang sudah berlangsung sejak lama, dan adapun pungutan tersebut tidak masuk dalam RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

Padahal, RAPBS adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua /wali peserta didik, namun anehnya pungutan yang dilakukan oleh SMPN 1 Kota Tangerang yang sudah berlangsung sejak tahun 2007 tersebut tidak pernah tercatat di dalam RAPBS, semestinya setiap nilai rupiah yang menyangkut pendidikan harus tercatat RAPBS.

Adapun pungutan dengan sebutan sumbangan sukarela ini untuk biaya listrik karena sekolah tidak mampu membiayai uang listrik tiap bulan karena setiap ruang kelas sudah dipasang AC, akhirnya disepakatilah adanya sumbangan sukarela yang dikelola oleh komite sekolah.

Informasi yang dihimpun RadarOnline.id di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa, 25/2/2020, Kejaksaan sangat serius menanggapi informasi dugaan pungli tersebut, Kejaksaan sudah melakukan klarifikasi ke Sekolah dan saat ini sedang di telaah atau dikaji dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

RODI SITIO

Share.

About Author

Leave A Reply