RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 1 orang tersangka (HP) PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), di Gedung Bundar, Kamis (13/2).
Ke-7 orang saksi itu masing-masing:
- Hardian Achiardi (nominee )
- De Yong Adrian (mantan Direktur Pemasaran PT. AJS)
- Faisal Satria Gumay (Kepala Divisi Investasi PT. AJS)
- Glen Riyanto (Institutional Equity Sales PT. Trimegah Securitas)
- Mohammad Rommy (Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. AJS)
- Sumarsono (Mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT. AJS Tahun 2006 s/d 2017)
- Setya Widodo ( Pegawai PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri).
Perlu dijelaskan bahwa dari 7 saksi yang diperiksa, dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi, yaitu:
a. 4 orang saksi dari managemen PT. AJS baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas ;
b. 1 orang dari perusahaan sekuritas yang melantai di bursa saham ;
c. 1 orang saksi perusahaan broker jual beli saham dan reksadana ;
d. 1 orang saksi nominee yang namanya dipakai dalam proses jual beli saham dan reksadana oleh tersangka.
“Sedangkan tersangka menjalani pemeriksaan adalah HP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH MH.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah 6 orang dan ditahan dirumah tahanan masing-masing; Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), dan Heru Hidayat (PT Trada Alam Minera Tbk).
Kejaksaan Agung telah menyita aset para tersangka berupa mobil mewah Mercedes Benz, motor Harley-Davidson, dan 41 unit apartemen.
“Penanganan perkara ini masih akan terus dikembangkan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Hari Setiyono, SH, MH.
THOMSON