RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, kembali menggelar sidang kasus penipuan tanah yang dialami Nenek Arpah (65). Persidangan tersebut digelar dengan beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, terdakwa Abdul Kodir Jaelani (27), yang sebelumnya menyatakan keberatan, di ruang sidang PN Depok.
Dalam sidang sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto, selaku pimpinan Tim JPU didampingi Hengki Charles dan Alfa Dera. JPU menjerat AKJ dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Pasal 378 KUHPidana atau Kedua, Pasal 372 KUH Pidana.
Sementara dalam agenda sidang kalini JPU, menghadirkan sejumlah lima saksi. Tapi dengan waktu yang terbatas maka dari saksi yang ke-5 pemeriksaannya ditunda dibarengi dengan pemeriksaan Saksi-saksi lainnya sehingga hanya memeriksa empat saksi. Seperti, Saksi Korban Arpah, Yusuf adalah Suami dari Arpah, H. Harun merupakan Adik Kandung Arpah dan Heru adalah seorang Karyawan di Notaris/PPAT. Selanjutnya dari tiga saksi tersebut, Yusuf, H. Harun dan Heru diperiksa secara terpisah.
Majelis Hakim Anggota Nugraha mengingatkan, bahwa para saksi tersebut bahwa saksi sudah diambil sumpahnya sehingga jangan berbelit-belit, menyampaikan apa adanya dan berdasarkan fakta, jangan memberikan kesaksian palsu.
“Jadi, saksi dimintai keterangannya agar menyampaikan yang sebenar-benarnya, dan jangan berbelit-belit. Bahkan, jangan memberikan kesaksian palsu. Karena, saksi sudah diambil sumpahnya. Bilamana saksi memberikan keterangan palsu, ada konsekuensinya yakni pidana kurungan selama tujuh tahun,” tandasnya.
Selanjutnya Hakim M.Iqbal, selaku Ketua Majelis bertanya ke terdakwa, apakah terdakwa ada keberatan atau keterangan saksi benar semua? Sepontan terdakwa menjawab keberatan, sebab menurutnya, dari keterangan saksi tersrbut salah.
Sementara itu, Yusuf selaku saksi keterangan, bahwa terdakwa AKJ keberatan. AKJ mengatakan bahwa saat Yusuf penandatanganan di Lantai 2 Kantor Notaris di Cibinong, AKJ berada di samping Saksi dan Arpah bukan di bawah seperti yang dikatakan Saksi. Begitu juga soal uang 300 Ribu.
“Menurutnya, uang itu oleh terdakwa diberikan kepada Yusuf karena Saksi meminta uang tersebut,” ucapnya. Namun, Majelis Hakimpun menanyakan juga dengan sikap saksi yang dijawab Yusuf, namun saja tetap pada keterangannya.
Bahkan juga, AKJ menyatakan keberatan atas keterangan dari saksi H. Harun. Karena keterangan H. Harun banyak salahnya. Surat pernyataan yang dijadikan alat bukti tersebut oleh terdakwa ditandatangani lantaran dirinya merasa ada tekanan. Soal pemecahan sertifikat tanah, yang mengajukan pemecahan itu sebenarnya adalah H. Harun bukanlah Habib Hasan, Ayah terdakwa.
Selanjutnya, dengan tanda kwitansi yang kedua berisi pelunasan sebesar Rp 100 Juta, terdakwa mengetahui hal itu dan menyaksikan penandatanganan kwitansi pelunasan tersebut bahkan hingga dengan pengukuran tanahnya di lokasi. Sedangkan Habib Hasan tidak mengetahuinya, karena Ayahnya pada saat sedang tidur.
Bahkan itu yang sama juga diajukan keberatan oleh terdakwa terhadap keterangan saksi Heru. AKJ keberatan bahwa Habib Hasan tidak mengetahui bahwa ada pemecahan sertifikat tanah. Karena, Ayahnya hanya mengetahui itu balik nama sertifikat nama dari Arpah berganti menjadi Hj. Iis yang adalah Ibu terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU Hengki Charles dimintai keterangannya menjelaskan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan mendukung Dakwaan JPU. Jadi, dirinya yakin masuk dalam unsur pidana dari keterangan para saksi tersebut sudah jelas terpenuhi.
“ Jadi dengan keterangan para saksi tersebut, sangat mendukung dakwaan kami Tim JPU. Artinya, dari unsur pidana sudah terpenuhi. Namun, pihak JPU tetap akan menghadirkan para saksi lainnya. Kendati dalam perkara kasus ini sejumlah saksi 18,” pungkasnya.
MAULANA SAID