RadarOnline,id, TANGERANG – Warga Rawa burung mengamuk di Pengadilan Negeri Tangerang, setelah mendengar putusan sidang Gugatan Angkara Pura II ( AP II ) di kabulkan majelis hakim yang diketua, Serliwati Butar butar terhadap 97 bidang tanah dari 93 warga Rawa Burung. Selasa (12/ 2) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Warga Rawa Burung dari pagi sudah datang beramai ramai ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan memborong, beberapa angkutan omprengan untuk mendengarkan putusan hakim yang dikawal Polisi.
Setelah habis sidang warga yang tidak terima dengan putusan hakim, tidak mau meninggalkan Pengadilan. setelah Polisi membujuk warga berangsur angsur baru mau keluar dan meninggalkan Pengadilan.
Menurut keterangan mantan Kepala Desa Rawa Burung, Rukyat Idris yang menjadi fasilitator warga dari awal sudah di sarankan untuk menerima tawaran Angkasa Pura II untuk, satu rumah diganti sebesar 50 juta rupiah, dan menyarankan agar warga mau menerima.
Sebagian warga menolak menerima tawaran Angkasa Pura II karena ganti rugi bangunan di pukul rata, rumah kecil dan besar sama diganti hanya 50 juta rupiah. “Rumah Totong yang kecil masak di samain dengan rumah yang besar,” kata warga.
Bonar Simanugkalit, Pemerhati masyarakat yang diminta tanggapannya atas putusan hakim, mengatakan dalam suatu putusan yang kalah tetap mengatakan tidak adil, untung saja hakim dalam putusanya,tidak diperintahkan warga membayar biaya sewa selama menempati tanah Pemerintah yang mau dijadikan pengembangan Terminal 3 Soetta.
Lebih lanjut, Bonar mengatakan tanah yang menjadi sengketa antara Angkasa Pura II dengan warga Rawa burung, sejak Tahun 1985 – 1986 sudah pernah dibebaskan, tapi karena belum digunakan masyarajat kembali menempati tanah dan menggarap.
LIM