RadarOnline.id, JAKARTA – Hari Senin, 10 Februari 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Benny Cokrosapito dan 9 orang saksi dan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Saksi yang diminta keterangannya antara lain :
- Alwi Halim (Dir. Equaily PT. Lotus Andalan Sekuritas)
- Danang Suryono (GM Operasional dan Pelayanan PT. Asuransi Jiwasraya (PT.AJS)
- De Yong Adrian ( eks Dir. Pemasaran PT. AJS
- Supardi Sudiro (Kepala Divisi Management Resiko PT. AJS ;
- Putu Sutama, SE MM (eks GM Teknis PT. AJS )
- J Wahyoedi Hidayat (Direktur PT. SMRU)
- Agustin Widhiastuti (pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. AJS )
- Devi Henita (Direktur Independent PT. Angkasa Karyatama
- Adnan Tabrani (Direktur Independent PT Hanson Internasional Tbk;
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH, bahwa dari 9 orang saksi yang diperiksa, 3 orang saksi merupakan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya belum lengkap dan sisa 6 orang saksi merupakan pemeriksaan perdana.
“Dari 9 saksi dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi yaitu;
a. 1 orang saksi dari perusahaan sekuritas keuangan ;
b. 2 orang saksi dari perusahaan emiten yg menjual saham.di bursa, c. 5 orang saksi dari management PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ; d. 1 orang saksi dari PT Hanson Internasional Tbk,” ucap Kapuspenkum.
Hari Setiyono menambahkan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, selain 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, tambahnya.
THOMSON