RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Berdasarkan pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dan untuk ketentuan Iebih Ianjut mengenai ketentuan kegiatan diatur berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarpras dan Pemberdayaan serta Pendanaan di Kelurahan.
” Artinya, ditahun 2020 ini setiap kelurahan se Kota Depok mendapat alokasi dana masing-masing sebesar Rp. 2,7 Milyar. Sebab, dana tersebut bersumber 5% dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Jadi, kegiatan pembangunan Sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kuaiitas hidup masyarakat,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia Kota Depok, Hamzah Nababan kepada pewarta, Senin (10/2), di BaIaikota Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, bahwa dengan pengelolaan dana di kelurahan tersebut, sepertinya kurang maksimal untuk dilaksanakan. Karena pokja dan administrasi pendukung lainya belum siap di masing – masing kelurahan. Jadi, dikawatirkan akan terjadi kesalahan prosedur ketika proses pelaksanaan berjalan sehingga timbulnya kebocoran anggaran.
” Artinya, secara keseluruhan pelaksanaan dana kelurahan secara fisik maupun administrasi adalah tanggungjawab Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Maka dari itu, perlu kita awasi bersama sama agar penggunaan anggaran tersebut tepat sasarannya,” tutur Hamzah.
Hamzah menegaskan, bahwa pihaknya siap menerjunkan anggota untuk memantau pelaksanaan dana kelurahan tersebut, setidaknya melakukan pencegahan akan terjadinya korupsi.
” Jadi, apabila nantinya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan dan pertanggung jawaban serta pelaporannya tidak sesuai peraturan perundang undangan, untuk siap siap masuk bui,” tandasnya.
MAULANA SAID