Dampak Virus Corona, Harga Masker Meroket

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Virus Corona sebagai kelompok virus yang sama dengan SARS dan MERS, Virus ini diperkirakan berasal dari hewan, seperti kelelawar dan unta, dan bisa menular dari hewan kemanusia, serta dari manusia kemanusia. Penularan antar manusia kemungkinan besar melalui percikan dahak saat batuk atau bersin(droplet), penularannya diduga tidak melalui udara namun melalui droplet mereka yang terinfeksi karena batuk atau pun bersin. Dimana droplett ersebut kemudian menempel dimeja, kursi dan barang lain dan terkena orang sehat yang kemudian dia menggaruk muka, mata atau mulutnya sehingga virus berpindah.

Belum adanya pengobatan yang dapat menyembuhkan infeksi Virus Corona hingga saat ini, oleh sebab itu Kementerian Kesehatan mengimbau agar masyarakat senantiasa melakukan tindakan pencegahan, berikut cara pencegahan Virus Corona berdasarkan website Kementerian Kesehatan: 

  • Sering cuci tangan pakai sabun
  • Gunakan masker bila batuk atau pilek
  • Konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah
  • Hati–hati kontak dengan hewan
  • Rajin olah raga dan cukup istirahat
  • Jangan mengonsumsi daging yang tidak   dimasak
  • Bila batuk, pilek dan sesak nafas segera kefasilitas kesehatan.

Walaupun Kementerian Kesehatan telah menyatakan belum ada hasil Virus Corona Positif masuk diIndonesia, fenomena yang terjadi dimasyarakat belakangan ini baik Apotek dan toko -toko alat kesehatan kehabisan stok masker terutama jenis masker N95, biarpun ada yang masih menjual harganya naik tinggi. Kelangkaan ini akibat kepanikan massa yang kemudian meningkatkan kebutuhan akan masker secara mendadak namun produsen belum siap menambah produksinya kepasar sehingga sesuai hukum pasar akan terjadi peningkatan harga. Ada kemungkinan lainnya yang bisa memicu kelangkaan stok, salah satunya perilaku menimbun untuk mendapatkan untung yang tinggi, ketika harga meroket karena tingginya permintaan.

Rolas Sitinjak, Wakil Ketua BPKN menyampaikan,”Khusus untuk Pelaku Usaha yang diduga menimbun masker ini maka menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalulintas perdagangan barang. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.”

Sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif (berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran, dan pencabutan izin). Sanksi pidana diberikan apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan dalam Pasal 107 UU Perdagangan. Apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal107 UU Perdagangan, maka Pelaku Usaha diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyakRp50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah).

Arief Safari selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi menambahkan “Penggunaan masker N95 dianggap kurang pas, karena sebenarnya cukup dengan masker bedah sekali pakai (maskerojol) yang lebih murah selain juga pemakaian N95 kurang nya man karena lebih kaku dibanding masker sekali pakai. Kami menghimbau kepada Pelaku Usaha agar tidak melakukan penimbunan dan mengambil keuntungan diluar kewajaran karena secara etika bisnis pun tidak tepat disaat saudara saudara kita menghadapi bencana kemudian beberapa Pelaku Usaha memanfaatkan situasiini secara berlebihan dengan menaikan harga masker yang sangat tinggi”.

“Sosialisasi yang tepat terhadap pencegahan penularan maupun penanganan terhadap mereka yang terinfeksi virus corona perlu segera dilakukan secara masif agar masyarakat paham sehingga bisa mengurangi kepanikan massa. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar sering cuci tangan dengan sabun atau cairan anti septik dan menjaga kesehatan agar terhindar dari Virus Corona”, pungkas Rolas Sitinjak. 

EDISON MUNTHE

Share.

About Author

Leave A Reply