Pemkot Tangerang Diminta Tindak Tegas Pembangunan Gudang Tanpa IMB

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang diminta tindak tegas pembangunan gudang yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Informasi yang dihimpun oleh RadarOnline.id, pembangunan 3 unit gudang yang berlokasi di Kecamatan Priuk Kota Tangerang, satu unit belum memiliki IMB tapi sudah dilaksanakan pembangunan dan diperkirakaan progres pembangunan sudah mencapai 60% lebih.

Ocai yang selaku pengawas pembangunan gudang tersebut yang ditemui oleh RadarOline.id di lokasi pembangunan Rabu, 5/2/2020 mengatakan, “Ini yang ngurus izinya Dian, nanti akan saya sampaikan untuk menghubungi bapak,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwasanya baru – baru ini Pemerintah Kota Tangerang dengan gencar melakukan penertiban bangunan dengan menyegel bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diharapkan untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penegakan peraturan melakukan penindakan di masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang juga diharapkan harus menindak pembangunan gudang yang tidak memiliki IMB ini, jangan sampai ada kesan dimasyarakat “hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas”.

Informasi yang beredar, pemilik gudang yang tidak memiliki IMB ini disebut sebut pemilik pergudangan komplek Akong yang berada di sepatan.


RODI SITIO

Share.

About Author

Leave A Reply