Nurzaman Razaq Mattalioe: Kasus Muh Asrul Sepatutnya Disikapi Secara Bijak Berdasarkan UU No 40/1999 Tentang Pers

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Radaronline.id, MAKASSAR – Kasus penahanan wartawan Berita News, Muh. Asrul di Polda Sulsel, akibat pemberitaannya yang melansir dugaan korupsi salah seorang pejabat teras Pemkot Palopo berinisial FKJ, kini mendapat perhatian serius berbagai elemen masyarakat dan komunitas pers di Makassar dan Palopo.

Melalui kuasa hukumnya, FKJ menilai pemberitaan tersebut telah mengarah kepada dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 28, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam menyikapi masalah sengketa pers itu, mantan Wakil Ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan, Nurzaman Razaq yang ditemui, Kamis (6/2) mengatakan, terkait atas tuduhan yang di alamatkan kepada Muh. Asrul, sepatutnya pihak penyidik Polda Sulsel bijak dalam penerapan hukum, yang tidak serta merta langsung men-tersangka kan dan menahan Muh. Asrul dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Kami sangat sayangkan pihak polda langsung menahan jurnalis tersebut padahal masalahnya mengarah kepada delik pers sehingga penerapan hukumnya berkaitan dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, “ujarnya.

Ia juga menambahkan, hal ini bisa menimbulkan kesan adanya kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam hal kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, harus dijamin.

Menurut Nurzaman Razaq, Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan azas fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang professional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan dituntut mengimplementasikan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, “tandas Nurzaman Razaq seraya menambahkan, untuk itu Muh. Asrul menjalankan Pasal 3 ayat 1. 
“Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol.”

Putra almarhum Razak Mattalioe (tokoh Pers Sulawesi Selatan), menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dijamin oleh Undang-Undang, sebagaimana Pasal 4 ayat 3 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. 

Dijelaskan, terkait adanya dugaan korupsi seperti yang telah dilansir Muh Asrul di medianya,  harus disikapi secara bijak hanya untuk menjalankan fungsi dan peranannya sebagai jurnalis yang melaksanakan peranannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sebagai pada pasal 6 ayat a, melaksanakan pengawasan, kritik, koreksi yang berkaitan dengan kepentingan umum, sebagaimana dimaksud ayat d serta ayat e untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, harap Nurzaman Razaq yang juga pimpinan Redaksi Koran Pembela ini, sepatutnya lebih mengedepankan mediasi dibanding harus melalui sengketa hukum. Karena yang dilansir Muh.Asrul merupakan persoalan yang sementara ditangani pihak penegak hukum, yang dijadikan sebagai sumber beritanya.

“Dalam sengketa seperti ini, sebaiknya Dewan Pers turun tangan menyelesaikan sebagaimana fungsinya memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan, sebagaimana tercantum pada Pasal 15 ayat d UU No,40 tahun 1999 Tentang Pers,” tutup mantan aktivis era tahun 80 an.

BACHTIAR BARISALLANG

Share.

About Author

Leave A Reply