Hakim Pujo Vonis Ringan Terdakwa Kepemilikan Sabu

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline id, SURABAYA – Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Sipudin asal Desa Dasok, Pademawu, Pamekasan, dengan barang bukti sabu seberat 14,80 gram serta kepemilikan senjata api ilegal (senpi) kaliber 38 digelar dengan agenda Putusan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Saat pembacaan putusan Hakim Pujo sempat keliru membacakan naskah Putusan yang dibacakan dengan menyebut nama Sobirin, yang seharusnya terdakwa Sipudin.

Terdakwa Sipudin bernasib mujur lantaran Hakim Pujo memvonisnya hanya 10 bulan penjara, Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Mengadili terdakwa Sipudin menyatakan terdakwa terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu serta melanggar pasal 114 dan 112 seta pasal 131 menjatuhi pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.

Putusan tersebut sangat ringan lantaran terdakwa selain memiliki narkoba jenis sabu terdakwa juga memiliki senjata api tanpa ijin.

Namun hakim membuktikannya atas kepemilikan senpi ilegal tersebut dalam perkara lain ( berkas terpisah). “Terkait kepemilikan Senpi itu dalam perkara lain,” ucap hakim menutup persidangan (4/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim langsung menyatakan banding.

Sebelumnya jaksa dari kejati tersebut menuntut terdakwa Pidana penjara selama 7 tahun.

Usai pembacaan putusan, jaksa Sri Rahayu mengatakan pihaknya akan lakukan upaya banding.

“Banding kok Mas. Sebelumnya, terdakwa kami tuntut 7 tahun,” paparnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply