RadarOnline.id, JAKARTA – Perpanjangan waktu 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan Frogram pengendalian Banjir dan Abrasi Pembangunan Waduk/Situ/Embung dan Kelengkapan Sistem Aliran Timur, Danau/Waduk Sunter, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tg. Priok, Jakarta Utara, Gagal sampai Selasa, 4 Februari 2020.
Pembangunan dan peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur yang direncanakan Dinas Sumber Daya AIR (SDA) Provinsi DKI Jakarta itu telah memperpanjang kontrak kerja sampai 3 Februari 2020 setelah kontrak sebelumnya yang berakhir 16 Desember 2019, tidak rampung alias gagal.
Ternyata, menurut tukang yang sedang memasang kerangka pagar seng (pagar pengaman proyek), bahwa pekerjaan itu sudah ada perpanjangan waktu lagi selama 21 hari, sejak 3 Februari 2020.
Yang menjadi pertanyaan, apa dasar hukum perpanjangan waktu 21 hari setelah perpanjangan waktu 50 hari itu?
Terkait tidak mampunya PT. Sinar Mardagul, dan PT. Java Beton Indonesia (KS0) dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan pembangunan Waduk Sunter itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta belum dikonfirmasi.
Demikian juga PT Fujitama Cipta Andalan selaku konsultan pengawas pekerjaan belum terkonfirmasi.
Sesuai hasil investigasi dilapangan, pemasangan pagar pengaman baru mulai dilakukan. Seyogyanya pemasangan pagar pengaman itu merupakan speck awal pekerjaan; Seperti pemasangan bedeng, papan nama proyek, pemasangan pagar pengaman dan pada pagar pengaman itu dipasangkan nama perusahaan pelaksana pekerjaan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
Faktanya, setelah habis kontrak pekerjaan pada tgl 16 Desember dan habis kontrak kerja perpanjangan 50 hari dan masih proses pemasangan pagar pengaman.
Terkait kegagalan penyesaian pekerjaan ini, Kepala Dinas SDA belum terkonfirmasin, sementara Humas SDA Roy belum menjawab WhatsApp media ini.
THOMSON