Keadilan Bagi Rakyat Kecil, Djuyamto: Pasal Dakwaan Sudah Digugurkan MK

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Djuyamto, SH, MH dengan Anggota Majelis Taufan Mandala, SH, MH dan Agus Darwanta, SH, MH menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina S, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada putusan Selanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya dikabulkan majelis hakim karena pasal dakwaan JPU pasal 335 KUHP “perbuatan tidak menyenangkan” sudah kadaluarsa karena sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi.

” Menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan terdakwa Ade Sukanda dan Muhammad Alwi, dari segala tuntutan hukum dan agar segera mengeluarkan dari tahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto SH MH dalam pembacaan putusan selanya.

Masyarakat bersorak dengan putusan tersebut. Seolah matahari terbit di sore hari, karena baru kali ini nelayan bisa bebas dari intervensi pengbang.

“Alhamdulilah! Masih ada keadilan,” ucap keluarga kedua terdakwa diluar persidangan.

“Surat Dakwaan JPU dalam perkara Terdakwa Ade Sukanda dan Muhammad Alwi (nelayan) dinyatakan Batal Demi Hukum karena dakwaan pasal 335 ayat (1) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) KUHP, JPU masih menggunakan rumusan unsur pasal 335 ayat (1) yang telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK,” ucap Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta Utara ketika di hubungi lewat handphone.

Dengan putusan tersebut JPU diperintahkan untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan.

Kedua terdakwa didakwa bermula saat muncul gerakan menolak reklamasi oleh nelayan yang dipimpin Ade dan Awi. Mereka memprotes kegiatan pengembang reklamasi yang dilakukan PT Kapuk Indah Naga yang merusak bagan dan terumbu karang milik para nelayan. Nelayan memprotes rusaknya tambak budidaya kerang hijau milik mereka dan belum memperoleh ganti rugi atas rusaknya keramba akibat aktivitas pengembang.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply