RadarOnline.id, SITUBONDO – Indikasi dugaan korupsi oleh oknum aparat desa, yaitu Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo tersendat-sendat tidak ada kelanjutan atau kepastian yang jelas.
Moh. Abusiri Indro selaku Ketua LSM AMPUH Kabupaten Situbondo, dalam hal ini telah melaporkan terkait ADD dan DD Anggaran tahun 2017 dan 2018 kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Akan tetapi belum ada kepastian yang jelas dan hanya janji-janji saja,” ungkapnya.
Abusiri juga sempat ke Inspektorat Pemkab. Situbondo pada saat itu agar anggaran tahun 2018 jangan di ACC atau dikeluarkan dulu karena anggaran tahun 2017 bermasalah. Akan tetapi pada kenyataannya ADD dan DD anggaran tahun 2018 dikeluarkan juga. “Dari ini maka kami temukan adanya indikasi dana yaitu sekitar kurleb Rp. 718 juta. Malahan setelah di cek dari tim pemantau pusat atau dari BPK RI kalau gak salah ditemukan sekitar Rp. 800 juta sekian,” paparnya.
Maka ia selaku lembaga swadaya masyarakat dan juga atas nama masyarakat menuntut dan memohon kepada aparat penegak hukum yang terkait terutama Kejaksaan Negeri Situbondo untuk segera menuntaskan persoalan ini. “Pada waktu terakhir kita cek ke kejaksaan di Pidsus yaitu Pak Reza berjanji akan menyelesaikan persoalan ini awal 2020, makanya kami kemarin kirim surat lagi tanggal 25 atau tanggal 26 dengan tembusan satu ke Kejaksaan Negeri Situbondo, dua ke Bupati, tiga ke DPRD, empat ke Kapolres, lima ke Kejati, enam ke Kejagung, tujuh ke Gubernur Jatim dan tembusan ke delapan ke kantor AMPUH pusat di Jakarta,” tukas Abusiri.
Ketua LSM AMPUH Situbondo mengatakan semua ini bukan apa, agar segera diperhatikan dan segera dituntaskan biar ada efek jera bagi pelakunya.
“Masyarakat sebetulnya akan demo secara besar-besaran, saya masih dengan cara diplomasi akan tetapi kalau jalannya tidak jelas apa boleh buat kita akan bertindak,” tandasnya.
TIM