RadarOnline.id, SURABAYA – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim bersama jajaran berhasil gagalkan peredaran Narkoba sepanjang bulan Januari 2020. Sebanyak 635 kasus dengan 779 orang tersangka.
Selain 2 orang tersangka jaringan Internasional asal Malaysia, polisi juga mengamankan Ahmad Marzuki Alias bindereh (46) warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan Madura. Kedapatan memiliki Sabu seberat 0,42 gram dan seperangkat alat hisap.
Menurut pengakuan tersangka, mulai mengkonsumsi sabu sekitar lebih dari 10 tahun dan memperoleh sabu dari rekannya. Yakni, Encas yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
” Pelaku ini salah satu yang sudah diamankan ya juga terlibat menggunakan sabu-sabu dari Bangkalan, katanya halal dan boleh dikonsumsi. Tanya langsung katanya jadi boleh nanti bisa diwawancarai,” tutup Kapolda Jatim.
Menurut pengakuan tersangka Achmad Marzuki, bener ya karena bisa digunakan untuk hal yang positif bagi saya pribadi.
“Contoh hal-hal yang positif tentunya mengaji dan lain-lain sebagainya, digunakan hal yang baik bagi saya pribadi,” kata tersangka Achmad Marzuki saat ditanyai awak media.
Bahkan pelaku ini mengatakan kepada santrinya bahwa sabu tidak haram (halal) sehingga ada sebagian santri yang terpengaruh dan ikut membeli sabu kepada tersangka ini dan mengkonsumsi bersama di rumah tersangka.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan tersangka Amsiyah perempuan(46) warga Dsn penjalin, Sukobanah Daya, Sampang, dan Latifah perempuan (26) warga Pongkerep, Sukobanah, Sampang Madura, dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1454 gram.
Untuk diketahui, ratusan kasus peredaran Narkoba diungkap Polda Jatim beserta jajaran dalam sepanjang Bulan Januari 2020. Sebanyak 635 kasus dengan 779 orang tersangka.
Berikut rincian barang bukti, Ganja 14 kilo 908,32 gram. Sabu 50 kilo 927,89 gram. Extasi 2.879 butir. Gol IV 1.593 butir. Daftar G 523.788 butir. Dan dapat menyelamatkan 768.241 jiwa.
HOLD