Sidang Ditunda, Hakim Perintahkan JPU Iskandar Hadirkan Terdakwa Dolar Palsu

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Zulkarnain, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara diperintahkan Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro, SH, MH untuk menghadirkan terdakwa Paduan Aryon Cs pengedar Dolla Palsu kepersidangan yang akan digelar kembali Selasa mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

” Saudara Jaksa, karena ini waktu sudah malam, maka persidangan kita tutup dulu sampai disini. Pemeriksaan persidangan selanjutnya supaya para terdakwa dihadirkan kembali Selasa depan tgl 4 Februari,” ucap Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro SH MH kepada JPU Iskandar Zulkarnain, SH, MH, setelah majelis terlihat diskusi kecil dalam pengambilan putusan penundaan sidang pemeriksaan saksi mahkota (antar terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

JPU Iskandar Zulkarnain menghadirkan Terdakwa Paduan Aryon Warga Puri Nirwana l, Blok M, No.8, Pabuan, Kec Cibinong, Kab. Bogor Jawa barat Cs itu kepersidangan dalam agenda pemeriksaan saksi atas dakwaan melanggar Pasal 244, 245 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ” turut serta melakukan meniru atau memalsu uang atau uang kertas yang dikeluarkan Oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu”.

Menurut JPU Iskandar Zulkarnain perbuatan ke 7 terdakwa tersebut diungkap Satserse Polres Pelabuhan Tg. Priok, Jakarta Utara, bermula saat terdakwa Paduan Aryon ditangkap Kamis (04/07/2019) di Loby Hotel Santika Jln. Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Anggota Serse Polres Pelabuhan Tg. Priok lswandi, Amd bersama dengan Safrian Tuiberki mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi penjualan Dollar Amerika Palsu. Berdasarkan informasi masyarakat itu tim Buser Iswandi dan Safrian Tuiberki melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut. Benar, ditempat tersebut saksi melihat Absalom Reinlex Tuhusula , Agus Sukoco Bin Sumarjo, Rudolf Valentino Lengkong dan Donny Adios.

Melihat fakta itu tim Buser Iswandi dan Safrian Tuiberki tidak menyia-nyiakan kesempatan lalu segera melakukan penangkapan serta melakukan penggledahan badan.

Ternya ditemukan barang bukti uang kertas Dollar Amerika Palsu sebanyak 10 Lak Pecahan USD (seralus Dollar Amerika) sebanyak USD 100.000 (Seratus Ribu Dollar Amerika) yang dibungkus dengan Amplop warna Coklat.

Dari hasil introgasi yang dilakukan bahwa uang
kertas Dollar Amerika Palsu sebanyak 10 Lak Pecahan USD yang dibungkus dengan Amplop warna Coklat itu didapatkan dari Hasanudim.

Selanjumya saksi Iswandi melakukan pengembangan dan menangkap Hasanudin, Fuad Febriansyah dan dilakukan penggeledahan. Didapatkan uang Barang bukti berupa, 75 uang SGD $ (Dollar Singapore) pecahan masing-masing 10.000 SGD $ (dollar Singapore), 140 lembar uang US $ (dollar amerika) pecahan nilai masing-masing 100 US$, 1 lembar uang SGD $ (dollar Singapore) masing-masing senilai 10.000 SGD $ (dollar singapre), 2 lembar uang ringgit Brunai masing-masing 10.000 dollar brunai, 3 lembar uang Euro nilai masing-masing 500 Euro (dollar Eropa) 2 lembar US$ (dollar amerika) tahun 2009 masing-masing 100 US$(dollar amerika); 4 lembar US$ (dollar amerika) tahun 2006 masing-masing senilai 100 US$ ( dollar amerika),:3 (tiga) CAD $ (Dollar Kanada) tahun 1988 masing-masing senilai 1000 CAD$ (dollar kanada). Yang lainnya berupa dokumen.

Lebih jauh Iskandar mengatakan Bahwa terdakwa mengedarkan uang kertas Dollar Amerika Palsu sebanyak 10 (sepuluh ) Lak Pecahan USD (seratus Dollar Amerika) sebanyak USD 100.000 (Seratus Ribu Dollar Amerika) yang dibungkus dengan Amplop warna Coklat milik saksi Fuad Febnansyah dengan terdakwa Paduan Aryon atas perintah saksi Fuad Febriansyah (berkas perkata penuntutan terpisah) disuruh untuk menyerahkan kepada saksi Hasanudin Pada tanggal 03 Juli 2019 untuk dilakukan verifikasi oleh saksi Hasanudin ke direktur Bank BRI dirumahnya.

Bahwa terdakwa sebelumnya pada bulan April 2019 penah mengedarkan uang dollar Palsu sebanyak 1 lembar dollar US$ seri HK seharga Rp.800 ribu.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan uang dollar Palsu adalah untuk mendapatkan keutungan berupa Uang.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply