RadarOnline.id, SURABAYA – Ditutupnya Dolly dan prostitusi lainnya oleh walikota Surabaya Tri Rismaharini sejak tahun 2014 silam bukannya menghapus para pengusaha prostitusi.
Entah sudah ada kordinasi dengan pihak berwenang seperti dinas pariwisata yang ada di kota Surabaya, agar pengelola prostitusi dihias dengan cara spa, untuk mengelabui masyarakat Surabaya agar seoalah-olah prostitusi yang ada didalamnya tidak menyolok, hal yang demikian itu terjadi seperti Atmosphere atau yang dikenal dikalangan masyarakat ATM yang terletak dijalan HR. Muhammad serta dijalan Nginden Surabaya, didalam gedung tersebut ternyata menyediakan pekerja sex komersial (PSK) yang bertarif jutaan rupiah, tak jarang lelaki berkantong tebal lalu lalang dimalam hari di daerah tersebut.
Lantas kemana sang penegak Perda.
Kepala Satuan polisi Pamong Praja, dikonfirmasi akan adanya prostitusi kelas tinggi di Atmosphere, Irvan malah jawabannya kurang mengenakkan, silahkan lapor polisi ya mas, ketusnya.
Padahal dalam aturan perda nomer 7 tahun 1999 tentang prostitusi.
Bahwa Prostitusi adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma Agama dan Kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Keberadaan Atmosphere Yang menyajikan spa plus-plus bukan tidak mungkin Polisi dan penegak perda tidak mengetahuinya,
Dijelaskan pula di bab II Terkait larangan keras berdirinya bangunan yang mendirikan dan atau mengysahkan serta menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi.
HARIFIN