Hari Subagyo DPO Kejati Bengkulu Diciduk di Jakarta

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Terpidana daftar pencarian orang (DPO) atas nama Hari Subagyo berhasil ditangkap Tim Intel Kejati Bengkulu, di Plaza PP Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/1), sekitar pukul 11.55.Wib.

Penangkapan Hari Subagyo itu dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI, setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian di Plaza PP Gedung Soebianto, dan diciduk setelah keluar dari pintu lift dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan guna dilakukan penahan Tahanan.

Terpidana Hari Subagyo di eksekusi berdasar putus MA Nomor Perkara : 2860 K/Pidsus/2015, Tgl 07 Juni 2016 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena telah Korupsi Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olah Raga Gedung Olah Raga (GOR) Terpusat pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kab. Lebong Tahun Anggaran 2008-2009 bersumber dari APBD Kab. Lebong.

” Sebelumnya terpidana DPO Hari Subagyo bersama terpidana Ir. Andi Reman telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsifer 1 bulan kurungan dan dihukum membayar Uang Pengganti sebanyak 6.335.412.329,08. subsider 3 bulan pidana penjara oleh pengadilan Tipikor Bengkulu dengan perkara No: 42/Pid.Sus.TPK/2014/PN.BGL Tgl 24 April 2014,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono S.H., M.H.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply