RadarOnline.id, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan putusan 2 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kepada terdakwa Muhammad Romahurmuziy atau Romi di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi itu divonis dua tahun penjara akibat kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
” Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 2 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ucap Fazal Hendri, SH, MH.
Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Perjalanan Kasus
Kasus Romi bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.
Romi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Romi menerima suap dari Muafaq dan Haris Hasanudin guna melancarkan proses seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq ingin mendapat posisi Kepala Kantor Kemenag Gresik, sementara Haris ingin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Mereka menganggap Romi mampu membantu. Terlebih, Menteri Agama saat itu, yakni Lukman Hakim Saifuddin merupakan kader PPP.
Haris berhasil mendapatkan jabatan yang didambakannya. Setelah itu, Muafaq ingin Haris mempertemukannya dengan Romi. Muafaq bermaksud memberikan Rp50 juta kepada Romi.
Dalam perkara ini Muafaq Wirahadi telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
THOMSON