Polda Jatim Amankan Mami Hasan Terkait Pencabulan Anak Laki-laki di Bawah Umur

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit III Asusila Subdit IV Renakta Polda Jatim berhasil amankan seorang pelaku pencabulan terhadap Anak laki-laki di bawah umur.

Diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki di bawah umur. Kemudian, petugas mengamankan Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41) warga Ds. Krajan, Gondang, Tulungagung, pelaku diamankan saat berada dirumahnya.

” Berdasarkan laporan dari para Korban, kemudian pada 15 Januari 2020 sekira jam 18.00 WIB anggota Unit III Asusila melakukan penangkapan tersangka Mochammad Hasan alias Mami Hasan, yang juga seorang ketua lkatan Gay Tulungagung (IGATA),” ujar Kombespol Pitra Andrias Ratulangie, Senin (20/1).

Dijelaskan Dirreskrimum Kombespol Pitra Andrias Ratulangie, berawal pelaku ini merayu para korbannya dengan Iming-Iming imbalan uang sebesar Rp 150 ribu hingga 250 ribu rupiah, bilamana korban mau dihisap kemaluannya.

“Pada saat korban sedang nongkrong, ngopi di warkop milik saudari IDA yang dikelola oleh pelaku, dan selanjutnya pelaku merayu dan membujuk serta mengiming-imingi korban dengan menjanjikan memberi imbalan uang sebanyak Rp. 150 ribu hingga Rp. 250 ribu,” jelas Kombespol Pitra Andrias Ratulangie.

Pengakuan tersangka Mochammad Hasan, bahwa ia selaku ketua lkatan Gay Tulungagung (IGATA) bahwa anggota saat ini berjumlah kurang lebih sebanyak 500 (orang) anggota, “Sudah satu tahun dari tahun 2018 hingga 2019,” singkat Mami Hasan saat ditanya awak media.

Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply