Jaksa Kejari Jakut Mirna, Tuntut Terdakwa Narkoba 2 Tahun

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirna Eka Mariska, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan Tuntutan 2 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Nelwansyah Bin alm Buyung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/1) pekan lalu.

Tuntutan itu dijatuhkan Mirna dihadapan Ketua Majelis Hakim ChrisFajar Sosiawan, SH, MH karena menurutnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I jenis Shabu Shabu seberat 0,029 grm tanpa hak, dan perbuatan itu melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa shabu-sabu seberat 0,029 grm dan alat hisap bong dimusnahkan dan terdakwa dibebankan membayar ongkos perkara 5 ribu rupiah.

Atas tuntutan itu sejumlah terdakwa lainnya merasa cemburu. Sebab tuntutan Jaksa Mirna Eka Mariska itu dianggap perlakukan diskriminatif terhadap terdakwa kasus narkoba lainnya yang dijatuhi hukuman pidana diatas 5 tahun dan denda 800 juta, meskipun barang bukti nya sama.

Apa alasan JPU Mirna menjatuhkan Tuntutan 2 tahun pidana itu belum ada klarifikasi dari Mirna. Sementara jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak mau berkomentar. “Silahkan tanya JPU nya. Saya hanya mbacakan saja. Titipan,” ucapnya.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply