RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirna Eka Mariska, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan Tuntutan 2 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Nelwansyah Bin alm Buyung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/1) pekan lalu.
Tuntutan itu dijatuhkan Mirna dihadapan Ketua Majelis Hakim ChrisFajar Sosiawan, SH, MH karena menurutnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I jenis Shabu Shabu seberat 0,029 grm tanpa hak, dan perbuatan itu melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa shabu-sabu seberat 0,029 grm dan alat hisap bong dimusnahkan dan terdakwa dibebankan membayar ongkos perkara 5 ribu rupiah.
Atas tuntutan itu sejumlah terdakwa lainnya merasa cemburu. Sebab tuntutan Jaksa Mirna Eka Mariska itu dianggap perlakukan diskriminatif terhadap terdakwa kasus narkoba lainnya yang dijatuhi hukuman pidana diatas 5 tahun dan denda 800 juta, meskipun barang bukti nya sama.
Apa alasan JPU Mirna menjatuhkan Tuntutan 2 tahun pidana itu belum ada klarifikasi dari Mirna. Sementara jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak mau berkomentar. “Silahkan tanya JPU nya. Saya hanya mbacakan saja. Titipan,” ucapnya.
THOMSON