Kejagung Panggil 6 Saksi Untuk Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Penyidik Pada Jam Pidsus Kejagung RI panggil 6 orang saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (9/1).

Ke 6 orang saksi itu memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (persero), bertempat di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI.

Keenam orang tersebut yang dimintai keterangannya adalah Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya, Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager PT. Asuransi Jiwasraya, Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya periode 2016-2018.

” Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH.

Dia menuturkan, potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

” Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk ( resiko tinggi ) untuk mengejar High Return ( keuntungan tinggi ),” ungkapnya.

Kapuspen mejelaskan high Risk itu antara lain : Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Dan penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik ( Top Tier Management ) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk, tutup Hari Setiyono.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply