DPRD Sahkan Lima Raperda Depok

Pinterest LinkedIn Tumblr +

DPRD Sahkan Lima Raperda Depok

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, menggelar rapat paripurna, dengan agenda mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok, Rabu (8/1/2020), di Gedung DPRD Depok, Jawa Barat.

“Tiga Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat. Bahkan sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, saat
rapat paripurna, di ruang Gedung DPRD Depok.

Dia menjelaskan, untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan, telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat. Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok.

“Sedangkan, Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil. Namun, walaupun sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok,” jelas Yeti.

Yeti mengingatkan, bahwa masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya. Jadi, dengan peraturan ini pun bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.

“Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Yeti menambahkan, bahwa Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok. Selanjutnya, secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

“Hal tersebut, dikarenakan kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, lima Raperda tersebut diantaranya; 1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). 2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah. 3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok. 4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. 5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply