RadarOnline.id, SURABAYA – Polisi akan melakukan uji coba sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang selama 7 (tujuh) hari yang akan berlangsung pada Rabu (8/1).
Kombes Pol Budi Indra Dermawan selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan, pihaknya akan memberlakukan denda untuk pelanggar mulai 14 Januari mendatang tepat saat sistem e-tilang di Surabaya diresmikan.
“Nanti waktu uji coba tetap kita terbitkan surat untuk pelanggar,tapi tidak dikenakan denda karena masih uji coba,harapannya tanggal 14 besok masyarakat sudah tertib dan mengikuti peraturan yang sudah ada,” katanya, Selasa (7/1).
Menurut keterangan Budi, tidak menutup kemungkinan sistem e-tilang ini juga akan diterapkan di kota maupun kabupaten lainnya.Namun untuk sementara ini insfrastruktur sarana dan prasarana e-tilang di Surabaya sudah lebih dulu siap dan memadai sistem ini didukung oleh 757 cctv, yang tersebar diberbagai titik. Sasarannya yaitu pengendara yang menerobos lampu merah, melanggar batas marka jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memasang safety belt, tidak memakai helm, dan over speed laju kendaraan.
” Uji coba yang kita lakukan selama 7 hari besok targetnya 100 pelanggar selama sehari.Nanti yang kena e-tilang akan dikirimi surat pemberitahuan pelanggaran sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat dokumen kendaraan,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Budi, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis akan diblokir melalui ERI (Elektronic Registration and Indentification).
“Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakkan hukum) di mall pelayanan publik siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-tilang,” tegasnya.
ROKIM