Soal Interpelasi, Fraksi PPP: Rekomendasi Bukan Sebuah Keharusan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BONDOWOSO – Sidang Paripurna DPRD Bondowoso Pemandangan Umum Fraksi – fraksi tentang jawaban Bupati atas hak interlpelasi DPRD sudah selesai digelar. Dari 39 Anggota DPRD yang menghadiri sidang, 30 anggota menyetujui agar Bupati melakukan evaluasi dengan hukuman disiplin berat. Selanjutnya, para Pimpinan DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Bupati.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Imam Khalid Andi Wijaya berpendapat bahwa rekomendasi yang akan diberikan oleh DPRD dari hasil sidang paripurna, bukanlah sebuah keharusan untuk dilakukan oleh Bupati. Menurutnya, rekomendasi itu bersifat pendapat atau permintaan yang dilakukan oleh DPRD kepada Bupati.

” Rekomendasi itu kan sebuah permintaan.  Yang namanya permintaan, bisa dikabulkan, bisa juga tidak,” kata Andi Wijaya di Gedung DRPD, Senin (6/1).

Menurut Andi Wijaya, pada saat sidang paripurna berlangsung memang ada pemandangan Umum fraksi yang meminta untuk dilakukan evaluasi. Namun, soal mutasi jangan dipandang seolah – olah Bupati melakukan kesalahan yang tidak dilakukan perbaikan.

“Kita jangan berbicara sanksi saja. Seolah – olah Bupati melakukan kesalahan, tanpa melakukan perbaikan,” ujarnya.

Diterangnya, masalah interpelasi sudah selesai ketika Bupati menjawab atas semua proses mutasi yang menjadi bahan DPRD untuk melakukan hak interpelasi. Ketika ada sebuah permintaan setelah interpelasi, hal yang sudah biasa. Kata dia, hal yang paling penting dari semua itu memberikan apresiasi atas jawaban yang telah dibuat oleh Bupati.

SHODIQ

Share.

About Author

Leave A Reply