Polda Jatim Amankan 2 Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Online

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar tindak pidana Penipuan berkedok investasi bodong dengan omzet 750 miliar, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar, serta 16 mobil mewah.

Dalam hal itu, Polda Jatim berhasil mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat.

Dikatakan, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, kasus tersebut dibongkar oleh Satgas Waspada Investasi. Yakni, satuan tugas yang terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah, kejaksaan dan OJK.

“Dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan korporasi dengan melibatkan daripada kebijakan pemerintah terkiat iklim investasi untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Ini dimanfaatkan oleh salah satu korporasi, PT Kam And Kam,” ujar Kapolda Jatim. Jumat (3/1).

Kapolda Jatim menjelaskan, PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi Memiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa mobil, motor, dan rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu tak kunjung diterima oleh para nasabah.

“Mereka sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan beroperasi. Dengan nilai omzet hampir 750 miliar (rupiah),” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Selain mengamankan tersangkan, Petugas Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang yang diduga hasil penipuan pelaku sebesar Rp 50 miliar. 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.

“Dari rekening perusahaan atas nama PT Kam And Kam yang sudah kami blokir, yang mana dari Rp 120 miliar baru yang bisa kita amankan ini Rp 50 miliar,” lanjutnya.

Keduanya tersangka ditetapkan sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply