Terdakwa Berniat Baik Pelapor Terancam pemerasan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Terdakwa Niken Oktavia (29), warga Perumahan Batu Asri Blok B-7 Pandaan Surabaya, didudukkan di kursi pesakitan dengan dakwaan penipuan.

Dalam sidang yang digelar diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (2/1/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi pelapor.

Saksi Liem Lenny Widiwati mengatakan bahwa pada 20 Februari 2017 dirinya bertemu dengan terdakwa bersama dengan Triyogo Wahyu Irawan, pertemuan tersebut membahas mengenai taxe over pengalihan investasi milik saksi Lily Indah Fie lieng yang sebelumnya juga melalui terdakwa.

Untuk meyakinkan saksi terdakwa menunjukkan surat dengan kop Panin Bank yang ditanda tangani oleh pejabat Bank Panin sehingga seolah-olah diterbitkan oleh pihak Bank Panin dengan menggunakan bahasa inggris, tujuannya untuk meyakinkan saksi.

“Saya merasa curiga terhadap terdakwa dan kami tidak sempat meneruskan investasi tersebut, sempat saya menyerahkan uang sebesar 19 juta dari permintaan terdakwa sebanyak 400 juta,” ucap Saksi.

Kecurigaan saya terhadap terhadap terdakwa pada saat itu saya sempat meminta uang saya dikembalikan namun dia menjawabnya uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan keluarga, paparnya,

Noval Alhafsi Kuasa Hukum terdakwa mengaku dari awal kalau terdakwa ingin mengembalikan uang yang terlanjur dipakai oleh terdakwa.

“Saya dari awal kan sudah ingin mengembalikan uang saudari saksi namun uang tersebut ditolak, lantaran tidak memberikan bunga sebanyak 15 persen perbulannya,” ucap Noval.

Hakim kaget mendengar pernyataan pengacara terdakwa, tunggu dulu, apa benar saksi tidak mau menerima uang dari terdakwa. “Saksi menjawab itu tidak benar pak Hakim, kalau tidak benar silahkan terima uang dari terdakwa,” pinta Hakim.

Ke betulan saya bawa uang sebanyak yang dipinjam oleh terdakwa, sambil mengeluarkan uang dari tas namun saksi Liem Lenny menolak kalau hanya Rp 19 juta, uang saya masuk sejak tahun 2017 kalau mau mengembalikan gak masalah tapi bunganya 15 persen perbulannya, pinta saksi, mendengar pernyataan saksi, Hakim meminta saksi untuk menerima uang yang dipermasalahkan, kamu kan mempermasalahkan uang sebesar Rp 19 juta 250 ribu dan terdakwa ingin mengembalikannya utuh namun kalau kamu minta lagi bunga 15 perbulannya itu pemerasan, mengenai hukum tetap jalan namun setidaknya terdakwa ini kan sudah berbaik hati untuk mengembalikan uangmu, papar Hakim.

Usai Sidang Noval Alhafsi mengatakan dari awal saya sudah ada niat baik untuk mengembalikan uang saksi pelapor namun beliaunya tidak mau, tadi juga dipersidangan dia menolaknya padahal saya tadi mas sendiri melihatnya kalau saya mau menyerahkan uang dari terdakwa namun pelapor gak mau kalau gak sekalian dengan bunganya perbulan sebanyak 15 persen dan itu tidak ada perjanjiannya Lo, bisa saja saya melaporkan saksi karena ini masuk ranah pemerasan, keluh Noval.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Damang dari kejaksaan Negeri Surabaya usai sidang mengatakan, “harusnya saksi tadi menerimanya namun dia menolaknya saya juga tidak bisa memaksanya itu hak saksi pelapor, ucap Damang.

JPU dalam perkara tersebut menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply