Pemkot Depok Gelar Rapat Terbatas Status Tanggap Darurat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Berdasarkan keputusan Walikota Depok nomor: 433/01/KPTS/DPKP/Huk/2020, itu tertuang dalam surat tersebut tertulis, masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, yakni pada 1 – 14 Januari 2020. Terkait banjir dan longsor yang terjadi dibeberapa wilayah di Kota Depok, tersebut, Walikota Depok Mohammad Idris, langsung menggelar rapat terbatas, dan memutuskan status tanggap darurat.

“ Artinya, status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok, dengan jangka waktu selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020,” ujar Wali Kota Depok Mohamad Idris, Kamis (02/01), di Balaikota Depok, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, bahwa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok sebagai Komandan tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok.

“Jadi, untuk selanjutnya, Komandan tanggup darurat segera memberikan instruksi kepada perangkat daerah terkait. Maka, Komandan tanggap darurat segera berkoordinasi dan mengintruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan bencana tanggap darurat di Kota Depok, biar cepat teratasi segala kebutuhan masyarakat yang terkena musibah,” jelas Idris.

Idris menambahkan, bahwa untuk segala biaya yang timbul dari musibah tersebut, ditetapkannya status tanggap darurat akan ditanggung dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) 2020, dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

“Bahkan selanjutnya, saya perintahkan juga komandan cari sumber dana lain yang sekiranya tidak mengikat, Seperti, Dana CSR Sumbangan para donatur,” pungkas orang nomor satu di Kota Depok itu.

Dalam pantauan rapat terbatas tersebut, hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesos Setda Sri Utomo, Kepala Damkar dan penyalamatan Gandara Budiana, Kepala Dinas Sosial Usman, Kepala Dinas PUPR Dadan Rustandi, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Wihana, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana, Kepala Dinas Runkim Dudi Mi’rad, Kepala Dinas LHK Eti Suharyati dan dari Dinas Kesehatan, para Camat dari 11 Kecamatan dan OPD terkait lainnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply