Pemkot Depok Merubah Sistem Pengembangan Profesi Auditor

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Pemerintah Kota Depok pada tahun 2020, meobah sistem Program Pengembangan Profesi Auditor maupun Pejabat Fungsional Auditor menjadi tanggung jawab Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok. Yang sebelumnya, tugas ini bibawa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

“ Memang benar kalau sebelumnya Pengembangan Profesi masih menjadi bagian dari tugas pokok dari BKPSDM Depok. Namun di tahun 2020, tanggung jawab tersebut sudah menjadi tupoksi kami,” ujar Inspektur Irda Kota Depok, Firmanuddin, Jumat (27/12), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, bahwa karier seorang auditor atau pejabat fungsional auditor dibangun dari pelaksanaan tugas. Jadi, setiap mereka melaksanakan tugas, mereka akan memperoleh angka kredit.

“Artinya, dengan angka inilah yang akan digunakan yang bersangkutan untuk kenaikan jenjang karirnya,” tutur Firmanuddin.

Dia juga menjelaskan, bahwa di dalam struktur, kenaikan pangkat bukan hanya mengumpulkan angka kredit. Namun, dengan angka kredit itu harus mencapai tiga aspek, yaitu pendidikan, pelaksanaan pengawasan, pengembangan profesi.

“Jadi, untuk mencapai tiga aspek ini, pengetahuan dan keterampilan auditor harus terus ditingkatkan dalam Pengembangan Profesi. Maka melalui Pengembangan Pelatihan Mandiri atau Pelatihan di Kantor Sendiri,” jelas Firmanuddin.

Firmanuddin menambahkan, bahwa dengan peningkatan kompetensi itu akan difokuskan pada teknis substansi kegiatan pengawasan. Seperti melakukan audit barang jasa, membangun manajemen risiko, implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

“Selain itu juga, kompetensi ini harus dimiliki para auditor agar bisa menjadi mitra strategis para Perangkat Daerah,” pungkasnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply