RadarOnline.id, JAKARTA – Penganiayaan terhadap seorang Ibu rumah tangga Nurindah Pardede (NP) di terminal Kampung Rambutan tepatnya di loket PO Murni Jaya, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (20/12) lalu.
Korban penganiayaan tersebut langsung membuat visum untuk proses hukum, pihak Rumah Sakit Pasar Rebo langsung mengeluarkan hasil visum.
Ketidak puasan korban, pihaknya langsung melaporkan ke Polsek Ciracas untuk membuat laporan pengaduan dengan No Pol : 622/K/XII/2019/PMJ/RJT/SEK.CR tertanggal 20 Desember 2019.
Awal kejadian, bahwa NP sedang berada di dalam loket PO Murni Jaya sementara si pelaku BM berada diluar counter tiba-tiba helm yang berada disamping saya jatuh dan pelaku saya tegur.
“Kenapa To marah-marah?”, kata Nurindah.
“Ternyata sipelaku tidak senang dengan saya, sehingga pelaku marah-marah sambil melipat tangan didada dan tanpa sengaja gelas teh manis yang ada terjatuh dan mengenai tangan pelaku. Sehingga pelaku masuk counter dan memukul saya satu kali, dan atass kejadian ini saya menderita pipi kiri sy memar, terang Nurindah kepada wartawan RadarOnline, Senin (23/12).
Saat dikonfirmasi Kepolsek Ciracas, Kapolsek melalui Kanit Reskrim IPTU M Silaen mengatakan, laporan atas penganiayaan Nurindah Pardede segera kami lanjutkan saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, ucapnya.
Termasuk sudah pernah terjadi dengan kasus yang sama, jika sudah dikumpulkan keterangan saksi-saksi dan didukung dengan surat visum dari pihak rumah sakit, tentunya akan kami lakukan penangkapan terhadap sipelaku, terang M Silaen.
Lebihlanjut, jika sudah lengkap data pembuktian terhadap sipelaku akan dikenakan Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jelas IPTU M Silaen.
RANTO MANULLANG