RadarOnline.id, JAKARTA – Sidang perkara Pembunuhan atas nama terdakwa Jumhari alias Jumadi alias Gondrong kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (16/12).
Terdakwa dengan keji membunuh istrinya sendiri, Koriah, karena kesal lantaran sering merasa dilecehkan. Tak hanya itu, Jumhari juga berniat membunuh anak tirinya Rifki dengan membakarnya hidup-hidup.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Jahit (Mertua), Rifki Fajar (Anak tiri), Rumadi (Bapak Kandung Rifki), Hastuti (Tetangga), Salim (RT), dan Asep Rahmat (Rw).
Dalam kesaksian Rifki anak tiri korban, Ketua Majelis Hakim Taringan Muda Limbong, S.H. memerintahkan terdakwa untuk di keluarkan dari ruang sidang karena takut mengganggu kejiwaan Rifki.
Dalam persidangan Rifki mengaku melihat ibunya ditusuk dua kali.
“Ibu ditusuk dua kali”, kata Ayah kandung Rifki Rumadi memperjelas suara Rifki.
Sementara itu saksi lain nya Hastuti tetangga korban mengatakan terdakwa sering cekcok. “Iya sering berantem,” kata Hastuti.
“Berantemnya ini masalah apaan ?” tanya Taringan ke Hastuti.
“Masalah Sex. Masalah ekonomi juga,” ucap Hastuti.
Sementara itu menurut RT dn RW dalam persidangan menyebut Terdakwa tidak pernah berbaur dengan tetangga lingkungan sekitar dan belum pernah lapor RT.
Sekedar informasi terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2019 lalu di suatu rumah kontrakan di Jalan Dukuh V No. 73, Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat itu terdakwa tengah menonton televisi sedangkan istrinya pergi ke warung yang ada di depan kontrakan. Tidak berapa lama, Koriah pun masuk ke rumah dan langsung melontarkan kata-kata tak pantas.
“Kalau pulang kerja bawa uang sedikit, kalau malam maunya minta jatah sama istri,” tutur terdakwa sambil menirukan perkataan korban.
Di malam hari yang sama, terdakwa pun meminta istrinya untuk berhubungan badan dan sempat menyuruh korban untuk mandi. Ketika tengah mandi, terdakwa pun mengambil pisau dan gunting dari belakang rumah kontrakan. Jumhari yang sudah dipenuhi rasa kesal dan benci karena seringkali merasa direndahkan pun melancarkan aksinya ketika korban tengah tidur.
Ia membuka daster korban dengan gunting lalu menusuk leher korban dan memukul dengan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya. Setelah korban meninggal, terdakwa membakar tubuh korban yang justru mengakibatkan anak tirinya, Ripki Fajar Handika, yang selama kejadian sedang tidur mengalami luka bakar hampir 80%.
RESTU