RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Warga Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, H. Rahmat (69), menggugat Muchdan Bakrie (73). Pasalnya, Muchdan Bakrie digugat H. Rahmat berkenaan dengan kepemilikan tanah seluas 50.000 M2 (5 hektar) di Jalan Raya Sawangan RT.001/RW.003 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Pada saat ini, dari hamparan tanah‘ seluas Iima hektar itu sekitar 2,1 hektar terkena pengadaan tanah Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
Muchdan Bakrie mengklaim tanah yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Depok Antasari seluas + 2,1 hektar yang terletak persis di area Kantor Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok itu adalah miliknya. la mengaku sebagai pewaris syah dari almarhum H.M.T. Bakrie (Pemilik asal).
Namun demikian, klaim Muchdan Bakrie dibantah oleh H. Rahmat. Menurut keterangan H. Rahmat, tanah yang terkena proyek Jalan Tol Desari tersebut bukan milik Muchdan Bakrie karena tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua Muchdan Bakrie yaitu H.M.T Bakrie kepada saya. Sehingga secara yuridis hak atas tanah .itu bukan ‘Iagi milik H.M.T. Bakrie dan ahli warisnya tetapi telah menjadi hak milik H. Rahmat selaku pembeii tersebut.
Dijelaskan oleh Rahmat, bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh orang tua Muchdan Bakrie kepadanya pada tanggal 14 April 1984. ”saya membelinya secara Iangsung dan tunai sebesar 50 juta rupiah. Bahkan ada kuitansi pembayaran tunai, perjanjian jual beIi dan Gin’k Ain sampai saat ini saya simpan sebagai dokumentasf,” ujar H. Rahmat, kepada pewarta, Kamis (12/12), di PN Depok.
Dia menceritakan, bahwa sekitar bulan Mei 2019, lalu, Muchdan Bakrie mengajukan gugatan perdata melalui Pengaditan Negeri Depok dengan Nomor : 119/Pdt.G/2019/PN.Dpk. Pihak tergugat antara lain Kepala Kantor Penanah Kota Depok dan Kementrian PUPR.
” Jadi didalam gugatannya, Muchdan Bakrie menuntut Kementerian PUPR c.q Diljen Bina Marga selaku pelaksana pembangunan Jalan Tol Depok Antasari untuk memberikan ganti rugi kepada pihaknya tanpa memberikannya kepada pihak lain dengan alasan pemilik tanah yang terkena Jalan Tol Desari tersebut hanya miliknya. Hingga 5 Desember 2019 law, proses gugatan Muchdan Bakrie baru sampai tahan putusan sela,” ucap H. Rahmat.
Rahmat menjelaskan, bahwa setelah mengetahui pihak Muchdan Bakrie mengajukan gugatan, untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut, maka saya segera mengajukan Gugatan lntervensi yang diajukan pada hari Kamis 5 Desember 2019 pada saat proses s’idang gugatan Muchdan Bakrie berlangsung.
“Artinya, terhadap permohonan Gugatan lntervensi (H. Rahmat) tersebut, majelis hakim PN Depok menunda pemeriksaan pokok perkara dan member kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapan atas pengajuan Gugatan lntervensi (H.Rahmat) sebelum majelis hakim menentukan putusan apakah Gugatan lntervensi (H. Rahmat) dikabulkan atau ditolak,” jelasnya.
H.Rahmat sangat yakin permohonan Gugatan lntervensinya bakal dikabulkan mengingat bukti-bukti awal yang menguatkan dalil permohonan Gugatan lntervensi telah diajukan kehadapan majelis hakim. Diantara bukti yang diajukan adalah Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 5/Pdt.P/Consl2019/PN.Dpk dan Nomor 7/Pdt.P/Consl2019/PN.Dpk, dimana dalam dua penetapan tersebut H.RAHMAT dinyatakan sebagai salah satu pihak pemilik tanah yang terkena proyek Tol Depok-Antasari.
“Artinya, penetapan PN Depok tersebut adalah bukti otentik yang tak terbantahkan bahwa saya (H.Rahmat) sebagai salah satu pihak yang berhak atas tanah yang terkena proyek jalan Tol Desari itu, sehingga klaim Muchdan Bakn‘e yang hanya dirinya selaku pemilknya adalah terbantahkan. Dengan demikian, mustahil majelis hakim PN Depok menolak permohonan Intervensi H. Rahmat, karena alasannya jelas punya bukti awal yang kuat,” tandasnya.
MAULANA SAID