RadarOnline.id, SURABAYA – Yosia Delvia Reuben Turangan (19), warga Banyu Urip Kidul II No.25 Surabaya, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (11/12) dengan agenda mendengarkan Keterangan saksi.
” Saksi dari Kepolisian mengatakan kalau terdakwa ditangkap didalam rumah dijalan Banyu Urip setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,37 dan 0,46 gram,” ucap Saksi.
Usai mendengar pernyataan saksi, Hakim Firza meminta agar sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa, Jaksa penuntut Umum ( JPU) Nurhayati menanyakan kepada terdakwa kejadian pada saat penangkapan.
Terdakwa mengaku kalau pada saat menggunakan sabu dirinya bersama 4 orang temannya, “saya bersama rekan-rekan, tidak sendiri menggunakan sabu tersebut, aku terdakwa.
Merasa Janggal pernyataan terdakwa lantaran rekan-rekanya yang dimaksud tidak ditahan Ketua Majelis Hakim menanyakan kamu bersama siapa menggunakan sabu dan ATM yang dibuat transaksi sabu atas nama siapa, tanya hakim, terdakwa mengaku kalau ia menggunakan sabu tersebut bersama dengan rekan-rekannya, sedangkan untuk pembelian sabu mengaku kalau pakai atm atas nama Agus, yang tak lain adalah bapaknya.
Pernyataan terdakwa tidak dibenarkan oleh Jaksa, kalau didalam BAP kepolisian Agus yang dimaksud adalah rekening yang ditunjuk Oleh Sigit (DPO) agar uang pembelian sabu ditransfer ke Rekeningnya.
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan jaksa bahwa pada awalnya terdakwa telah membeli sabu kepada Sigit (DPO) setelah sebelumnya terdakwa menghubungi Sigit dan mengatakan akan membeli sabu sebanyak dua buah plastik klip kecil dengan berat masing-masing 0,37 dan 0,46 seharga satu juta rupiah yang pembayarannya dilakukan melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Agus Irawan.
Dalam hal ini jaksa penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HARIFIN