RadarOnline.id, KOTA DEPOK –
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award kategori Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Layanan Prima 2019 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
” Jadi, benar penghargaan tersebut diberikan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada pemerintah kota/kabupaten yang telah berhasil dalam pengelolaan JDIH,” ujar Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Depok, Salviadona Tri Partita, dalam siaran pers yang diterima, Senin (9/12).
Salviadona menambahkan, bahwa
penghargaan ini diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten yang pengelolaan JDIH-nya sudah terintegrasi, mudah diakses masyarakat, dan memberi pelayanan prima kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi dan dokumen hukum.
“Karena saat ini JDIH Kota Depok sudah terintegrasi dengan JDIH Provinsi Jawa Barat dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selain itu, akses terhadap produk hukum baik Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah bisa diakses secara online melalui www.jdih.depok.go.id. Jadi untuk kedepannya kami juga akan terus meningkatkan pelayanan di Kota Depok khususnya,” pungkasnya.
MAULANA SAID