HOT

Dilapor di Polda Sulsel Ketua Serikat Pers Nasional Minta Maaf

Pinterest LinkedIn Tumblr +


RadarOnline.id, MAKASSAR – Unggahan dimedia sosial (Facebook) yang dilakukan oleh Ketua Serikat Pers Nasional (SEPENAS) Kabupaten Jeneponto beberapa hari lalu dimana Ketua Umum DPP BAIN HAM RI DR.Muhammad Nur, SH, MH yang dinilai menghina profesi sebagai Pengacara atau Advokat berbuntut panjang.

Melalui Kuasa Hukumnya Suhardiman, SE, SH melaporkan Arif Garda Keadilan (Nama Akun Facebook) di Polda Sulawesi Selatan pada 7 Desember 2019 dengan di dampingi beberapa pengacara.

Laporan kuasa hukum DR.Muhammad Nur & Associates terkait pelanggaran Undang-Undang ITE dimana terlapor di Facebook menyebut korban adalah pembohong.

Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan, Djaya Jumain mengatakan Arif Garda Keadilan ( nama akun di facebook) tidak mengetahui banyak terkait masalah yang menyebabkan terlapor mengunggah di Facebook dan perbuatan tersebut fatal dan dipastikan akan di proses hukum di Polda Sulawesi Selatan.

” Akibat masalah ini, Ketua DPP SEPENAS, Laode Hazirun melakukan kunjungan dan bertemu dengan Ketua Umum BAIN HAM RI DR. Muhammad Nur, di Citraland Celebes Hertasning Baru Makassar, ” ujar Djaya Jumain yang juga mantan Journalis pada RadarOnline, Senin (9/12).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPP SEPENAS, meminta maaf atas perbuatan anggotanya di Kabupaten Jeneponto yang dinilai gegabah dalam melakukan tindakan yang merugikan dirinya dan lembaga.

Sementara itu, DR.Muhammad Nur, menerima permintaan maaf Ketua DPP SEPENAS Laode Hazirun yang dengan bijak meminta maaf.

“Permintaaan maaf ketua Sepernas ini adalah langkah kesatria yang dimiliki sosok ketuanya, “ujar pengacara murah senyum ini.

BACHTIAR BARISALLANG

Share.

About Author

Leave A Reply