Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Baby Labster Senilai 1,5 Miliar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Unit IV Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil amankan 3 orang pelaku pengepul Baby Lobster ilegal asal Tulungagung, dan akan di export ke Singapore dan Vietnam, Senin (2/12) lalu.

Ke tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni DPK, warga Ds. Prigi, Watu Limo, Trenggalek. AHP, warga Ds. Wonokarto, Ngadirojo, Pacitan. NW, warga Ds. Wonoasri, Ngadirojo, Pacitan.

Berdasarkan laporan masyarakat, Satgas llegal Fising Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan terhadap baby Lobster asal Tulungagung.

” Petugas berhasil menangkap 2 orang pelaku di tol Madiun Ngawi KM 579, dan 2 buah paket berisi benih Lobster sejumlah 10.278 ekor benih Lobster, terdiri dari 7.300 ekor benih Lobster jenis Pasir, dan 2.978 ekor benih Lobster jenis Mutiara,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan.

Berawal, pelaku menampung benih Lobster yang di kumpulkan terlebih dahulu dikolam penangkaran, lalu benih Lobster di kemas khusus untuk persiapan proses pengiriman yang menggukan kendaraan dengan tujuan wilayah Jawa Barat, yang rencananya akan di ekspor ke luar negeri.

Dari penangkapan, petugas melakukan pengembangan terhadap DPK yang beralamat di Prigi Trenggalek, petugas melakukan tindakan di gudang yang di jadikan tempat penyimpanan kolam pengkaran sementara di Tulungagung.

“Kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya dan ditemukan tempat penangkaran, tadi kemudian jalur distribusinya ini masih sama dengan jalur industri adalah di antara Singapura dengan Vietnam. Ya soalnya bisa jalur darat dan jalur udara yang kita temukan adalah di jalur darat,” lanjut Kombespol Gidion Arif Setyawan.

Menurutnya, pelaku ini pengepul dari wilayah, mulai dari Pacitan, Trenggalek, Probolinggo, dan Tulungagung sekitarnya, yang hendak dikirim ke luar negeri dengan harga mencapai Rp200.000 per ekornya kalau dinilai ini di taksir sekitar 1,5 miliar.

“Jadi memang kalau dari harga yang cukup fantastis, tapi penindakan kita lakukan, kemudian itu memang didentifikasi secara peraturan tidak boleh dari ukuran berat 200 gram ke bawah itu jelas akan merusak ekosistem, merusak lingkungan dalam konteks sumber alam hayati,” jelas Dirreskrimsus.

Petugas Karantina ikan atau Balai KIPM Surabaya I Wiwit S, menjelaskan terkait dengan pelanggaran permen nomor 56 tahun 2016 yang di situ adanya pelarangan penangkapan untuk komoditi Lobster, Kepiting, dan Rajungan, dengan ukuran berat dibawah 200 gram.

“Jadi ini sudah melanggar permen dan di situ juga melanggar undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 2004, Jadi tidak boleh ditangkap untuk ukuran yang berat dibawah 200 gram,” lanjutnya.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply