RadarOnline.id, SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil ringkus 4 orang pelaku, diantaranya mengaku sebagai kyai dengan modus dapat menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat.
Ke empat pelaku tersebut, yakni, RRN, warga Sibolga Sambas, Sumut. Andr alias FA warga Wahai, Masahi Seram Utara Ambon. AV alias GI warga Lodokombo, Jember, dan HD alias TN warga Patrang, Jember, Jawa Timur. Para pelaku ini diamankan ditempat berbeda, Jakarta, Jember dan Surabaya.
“Dengan adanya laporan tentang penipuan dan penggelapan dengan modus menggandakan uang, petugas mengamankan 4 orang pelaku dengan masing-masing peran,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R. Pitra Andrias Ratulangie, Rabu (26/11).
Berawal, tersangka RN mencari korban yang terlilit hutang dengan iming-iming bisa menggandakan uang berlipat ganda dengan menunjukkan video penggandaan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban, yang bisa dilakukan oleh tersangka GI atau AV sehingga membuat korban tertarik, dan meminta untuk dipertemukan.
Kemudian tersangka GI mengajak korban kepada tersangka ANDR mengaku sebagai Kyai, untuk meyakinkan korban dikarenakan bisa melipat gandakan di atas 10 kali lipat, sehingga korban dan anaknya mengambil uang tunai di bank dengan total sebesar Rp 650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah).
” Target mereka ini adalah orang-orang yang terlilit hutang, kemudian mereka pintar mencari orang seperti itu. Dan mereka Iming-Iming dapat mengandakan uang dengan kelipatan 10X, Jadi kalau misalnya korban itu punya uang 1 juta berarti dia bisa menggandakan 10 juta,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim.
Setelah korban terperdaya, kemudian korban menyerahkan uang ke dalam tas. Selanjutnya tas tersebut tanpa disadari oleh korban diganti oleh para tersangka dengan 1 buah bantal, 3 (tiga) buah keramik, dan 1 (satu) buah kardus, lalu uang tersebut di bagi-bagi kepada para tersangka.
Sebelumnya, para pelaku ini sudah mempersiapkan membeli 2 tas koper yang sama, warna hitam merk Polo, 1 tas koper berisi uang milik korban, dan 1 tas berisi 1 buah bantal, 3 buah keramik, dan 1 buah kardus bekas.
“Salah satu pelaku ini menyamar mengaku sebagai seorang kyai yang punya kemampuan trik atau sulap yang dapat menggandakan uang, ketika nanti korban sudah memberikan uang, lalu uang itu disimpan oleh salah satu pelaku ini,” kata Kombespol R. Pitra Andrias.
Tanpa disadari, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Kyai alias ANDR untuk dimasukkan ke dalam tas koper merk Polo warna hitam yang telah disiapkan oleh tersangka Gl. Kemudian tas tersebut diganti oleh tersangka ANDR dengan tas koper merk dan warna yang sama dengan isi 1 (satu) buah bantal, 3 (tiga) buah keramik dan 1 (satu) buah kardus bekas.
Setelah itu, korban tidak boleh menyentuh/membuka koper tersebut, kemudian koper tersebut dibawa ke Hotel Global Inn Sidoarjo untuk menemui tersangka Kyai ANDR, namun setelah sampai dihotel dan ditunggu beberapa hari, nomer handpone tersangka tidak dapat dihubung. Sehingga korban merasa curiga dengan membuka tas koper tersebut.
Salah satu tersangka mengaku sebagai Kyai mengatakan, trik sulap ini diketahui dengan membuka situs youtube.
” Ini adalah sebuah trik sulap, saya belajar dari youtube, dan saya bekerja sebagai ternak lele,” ujarnya saat ditanyai awak media.
HOLD