RadarOnline.id, SURABAYA – Ratusan buruh tergabung dari SP KEP SPSI Kota Surabaya kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna mengawal sidang putusan dengan terdakwa Daniel Kurniawan Liem. Pemilik CV Morodadi, jalan Sidotopo Wetan, Surabaya,
Perusahaan tersebut, telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam aksinya para buruh harus menelan kekecewaan terhadap tuntutan jaksa terlalu ringan bila dibandingkan dengan isi dakwaan.
“Saya selaku Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya, yang notabene ingin menegakkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Khususnya aparatur negara penegak hukum melalui putusan pengadilan sangat mengecewakan,” ujar Dendy Prayitno, Selasa (26/11).
Menurut Dendy, Hakim PN Surabaya seharusnya menjatuhkan hukuman kepada CV Morodadi, sesuai yang diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan. Yakni, denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta dan kurungan penjara minimal selama satu tahun.
“Tapi ternyata (vonis) hanya Rp100 juta saja, dan kurang penjara 2 bulan jika tidak membayar denda. Ini persoalan yang sangat menyedihkan kami,” jelas Dendy Prayitno, Ketua SP KEP SPSI Kota Surabaya.
Koordinator aksi, Namin, menuturkan kelompoknya mendatangi gedung PN Surabaya untuk menekan pihak hakim supaya bersikap adil ketika menjatuhkan vonis dalam sidang kali ini.
” Kita datang kesini untuk menekan, semoga hakim yang ada di dalam memberikan putusan seadil-adilnya bagi kepentingan buruh, tuntutan jaksa terlalu ringan bila dibandingkan dengan isi dakwaan,” lanjut Namin.
Dalam sidang tersebut, Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Yulisar, telah memvonis CV Morodadi dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Para buruh yang berada didalam ruang Cakra, pun beranggapan vonis itu terlalu ringan dari sanksi yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, para buruh menyatakan akan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya. Namun kata Dendy, sebelum secara resmi melakukan banding, pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian bersama Jaksa Pengawas.
“Iya kita akan banding setelah dilakukan kajian bersama Jaksa Pengawas,” tutup Dendy.
NAMIN