Idris: Kendati RSUD Dalam Kajian Naik Tipe, Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Persturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 30 tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Maka, pemerintah pusat mengarahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, untuk menaikan status dari rumah sakit tipe C menjadi B.

” Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih terus mengkaji dan belum final, seiring dengan ditundanya pemberlakuan PMK tersebut. Sebab, kami masih dilematis. Artinya, di satu sisi oke akan ada peningkatan kualitas, sedangkan disisi lain akan terbentur dengan regulasi yang terdapat dalam jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (25/11/2019), du Balaikota Depok, Jawa Barat.

Idris juga menjelaskan, bahwa saat ini RSUD Kota Depok masih menjadi rumah sakit tipe C, sehingga masih bisa menerima rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti Puskesmas atau klinik. Apabila RSUD Depok naik menjadi tipe B, sambungnya, sesuai dengan mekanisme rujukan berjenjang, maka rujukan dari faskes tingkat I tidak bisa langsung ke RSUD Depok. Akan tetapi harus melalui rumah sakit tipe C terlebih dahulu.

“Artinya, dengan begitu yang menjadi komitmen, bahwa kita masih terus berupaya dalam memberikan pelayanan yang tebaik untuk masyarakat Depok khususnya,” tandas orang nomor satu di Kota Depok itu.

Sementara itu Asloe’ah Madjri, selaku Direktur RSUD Kota Depok menerangkan, bahwa berdasarkan PMK Nomor 30 tahun 2019 untuk rumah sakit tipe C harus ada 11 jenis dokter spesialis. Sedangkan, RSUD Depok sudah memiliki 20 jenis dokter spesialis.

“Untuk itu, memang mengharuskan RSUD Depok naik tipe. Namun karena PMK Nomor 30 tahun 2019 tertunda, maka RSUD Depok akan lebih mempersiapkan diri apabila nanti memang harus naik tipe rumah sakit.

“PMK ini sedang ditunda pengesahannya sampai batas waktu yang belum ditentukan, sehingga kami memiliki waktu untuk mempersiapkannya lebih matang lagi,” terangnya.

Asloe’ah juga menambahkan, bahwa untuk rumah sakit tipe B harus memiliki dokter subspesialis minimal dua. Sedangkan RSUD Depok baru memiliki satu dokter subspesialis yakni untuk dokter bedah digestif.

“Jadi kedepannya, Insya Allah tahun 2020 RSUD Depok akan menambah satu dokter subspesialis lagi. Yaitu Konsulen Ginjal dan Hipertensi (KGH) sebab RSUD Depok akan mulai membuka pelayanan Hemodialisa (HD),” imbuhnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply