RadarOnline.id, BENGKULU – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap dua kantor Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (26/11).
Penggeladahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : Print – 18/L.7.18/Fd.1/11/2019, mendatangi 3 Kantor Pemerintahan di Kab. Kepahiang dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian alat Kantor Camat Tebat Karai, Kab. Kepahiang, Tahun 2015.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkan nya surat perintah penyidikan nomor : PRINT – 07 /L.7.18 / Fd.1 / 11 / 2019 tanggal 04 November 2019 yang lalu.
Dari kegiatan penggeledahan itu, juga dilakukan penyitaan beberapa dokumen oleh Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang, pertama di Kantor Bagian Pemerintahan Pemda Kab. Kepahiang mendapatkan 4 jenis dokumen dan kedua di Kantor Sekretariat DPRD Kab. Kepahiang mendapatkan 2 jenis dokumen terkait dengan penanganan kasus tersebut.
” Selain penggeledahan di kedua tempat tersebut, jaksa penyidik juga akan melakukan penggeledahan dibeberapa tempat lain yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai, Kab. Kepahiang Tahun 2015,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Mukri.
THOMSON