Tim Intel Kejagung Tangkap 1 Terpidana Korupsi Di Depok

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap 1 orang terpidana atas nama HM. Helwis SH di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Terpidana H. M. Helwis SH terjerat perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 800 Juta.

“Terpidana H. M Helwis dieksekusi nerdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang menjatuhkan vonis hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini terpidana H. M. HELWIS, SH. menanti proses pemindahan menuju Padang, Sumbar untuk menjalani proses hukumannya,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri SH MH.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa penangkapan terpidana Helwis ini adalah pelaku kejahatan ke361 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan hingga 22 November 2019, dari berbagai wilayah RI, sejak program Tabur 3.1:1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply