Buruh SP KEP SPSI Kota Surabaya Geruduk PN Surabaya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Ratusan pekerja/Buruh yang tergabung dari SP KEP SPSI Kota Surabaya, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk meminta audensi terkait perkara, dengan Nomer Perkara 2194/PID.SUS/2019/PN.Surabaya, Kamis (21/11).

Permohonan audensi diterima, Gunting mewakili Kepala Pengadilan Negeri Surabaya. Ada sekitar 25 orang yang ikut audensi diantaranya, Namin, Yuyun Junaedi, Dendy Prayitno dan Marjuku serta beberapa buruh.

Perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya (Gunting) mengatakan saya tidak bisa memberikan putusan, hanya bisa menampung Aspirasi terkait resah keluh bapak dan bisa meneruskan/ menyampaikan aspirasi bapak ke ketua pengadilan.

“Dan memang apa yang bapak lakukan ini sudah benar dan bisa menerima saya sebagai wakil dari ketua pengadilan. Ini memang mekanisme nya tidak bisa langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” tegasnya.

Namin mengatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldhi dalam tuntutannya tidak sesuai dengan surat Dakwaan Dan juga tidak sesuai dengan undang – undang nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan, Pasal 90 ayat (1) Jo.pasal 185 ayat (1), maka kami memohon kepada ketua majelis hakim mengambil putusan harus sesuai dengan undang -undang yang berlaku dan se adil-adilnya.

Yuyun Junaedi mengungkapkan Memohon kepada Ketua Majelis Hakim amar putusan pada tanggal 26/11/2019 Yang se adil-adilnya karena dalam Perkara tersebut membayar dibawah UMK, karena putusan tersebut sebagai efek jerah perusahaan yang ada di jawa Timur khususnya di surabaya. “Kalau putusan nanti tidak sesuai dengan pasal 90 ayat(1) Jo.pasal 185 ayat (1) banyak perusahaan yang membayar gaji /Upah dibawah UMK,” tegasnya.

Ketua SP KEP SPSI Surabaya Sekaligus Ketua Konfederasi SPSI Surabaya dan Ketua Aliansi Serikat Pekerja /Buruh se Surabaya, Dendy Prayitno menjelaskan : “Apabila putusan Nanti menyimpang dari Undang – Undang yang berlaku sebab putusanan ini nanti sebagai etensi buruh Jawa Timur, meminta kepada ketua majelis hakim mengambil putusan yang seadil – adilnya sebab putusan ini sebagai roh keadilan demi menegakkan hukum ketenagakerjaan.

‘Kalau putusan tidak sesuai dengan Undang-Undang no.13 tahun 2003 maka, saya akan merapatkan barisan dan mengerahkan pekerja/buruh seluruh Surabaya untuk aksi unjuk rasa menuntut keadilan,” tegas Dendy Prayitno.

TIM

Share.

About Author

Leave A Reply