Kantor Bea Cukai Marunda Musnakan Barangbukti Dua Miliaran

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Marunda melakukan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) dan Rokok Ilegal di halaman Kantor BC Marunda, Selasa (19/11).

Hadir pada pemusnahan itu Kepala(kpbc TMP A. Marunda) S. Yulianto, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Jakarta Decy, Kodam dan Denpom Jaya I, Kapolres Jakbar diwakilkan, Polres Jakarta Utara yang diwakili Kasat Narkoba AKBP Kurniawan, Kejari Jakarta Utara yang diwakili Guruh dan Mustofa diundang untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.

Kakanwil Bea dan Cukai Jakarta Decy mengatakan
Salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) adalah membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.

Oleh karena diadakan pengawansa dan peredaran barang-barang tertentu seperti Miras dan Rokok Ilegal yang sudah sempat beredar dimasyarakat. “Bahwa barang bukti miras dan rokok ilegal itu merupakan tegahan tahun 2019 yang terdiri dari miras tanpa cukai dan miras oplosan. Sementara rokok juga ada yang rokok palsu dan rokok tanpa dilekati cukai,” ujar Kakanwil Bea dan Cukai Jakarta Decy.

Sementara Kepala Kantor Pengawansa dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda melanjutkan dan mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda bekerjasama dengan instansi penegak hukum Iainnya berupaya memberantas peredaran barang kena cukai illegal berupa rokok illegal, HPTL Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di peredaran bebas. “Upaya ini merupakan aksi nyata KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi importir minuman mengandung etil alkohol, pabrik minuman mengandung etil alkohol dan industri rokok dan HPTL yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan di bidang cukai, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok illegal, HPTL dan minuman mengandung etil alkohol lilegal yang pada akhirnya pasar akan diisi oleh rokok, produk HPTL dan minuman mengandung etil alkohol yang sesuai ketentuan,” ujar Yulianto.

Yulianto menambahkan bahwa pada periode 2018- 2019 KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda telah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal beruna rokok illegal, HPTL illegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda. Sebagai hasil kegiatan tersebut berhasil diamankan barang hasil tembakau illegal yaitu 1.824.788 batang rokok, 30 botol HPTL, 124.000 gram Tembakau iris dan minuman mengandung etiLalcohol (MMEA) illegal sebanyak 1.148 botol dengan nilai barang keseluruhan Rp1,964 milyar dengan potensi kerugian Negara senilai Rp2.308.787.950,00,-

Barang kena cukai illegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penetapan sebagainya Barang Milik Negara yang selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana di maksud dengan Surat Nomor : S-132/MKN.06NVKN.07/2019 tanggal 15 Oktober 2019, S.368/MK.6/KN.5/2019 tanggal 21 Oktober 2019, S-150/MK.6NVKN.O7/2019 tanggal 06 November 2019, hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Selain itu kegiatan penindakan di bidang Cukai selama Januari sampai akhir Oktober 2019 berhasil menambah kas Negara sebesar Rp. 7.252.805.000,00,- dari pengenaan Sanksi Administrasi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 jo Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda juga telah melakukan 2 kali penyidikan tindak pidana di bidang Cukai dalam kurun waktu tahun 2019 dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak penuntut umum.

Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan, Kegiatan pemusnahan ini juga untuk meningkatkan sinergi dari unsur pemerintah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara serta melindungi dari peredaran barang-barang yang berbahaya ataupun yang berstatus illegal (melanggar hukum) di tengah masyarakat, pungkas Yuliyanto.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply