RadarOnline.id, BONDOWOSO – Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan, sidang Paripurna tertutup Pemadangan Umum (PU) Fraksi terhadap rencana Interpelasi berakhir aklamasi. Semua fraksi, menyetujui agenda interpelasi terhadap Bupati Bondowoso, Salwa Arifin.
Menurut Ahmad Dhafir, sebelum aklamasi terjadi, beberapa fraksi tidak menyetujui rencana itu. Bahkan, terjadi argumentasi saat sidang paripurna berlangsung.
“Setelah melalui proses panjang, semua fraksi menyatakan setuju untuk dilakukan interpelasi,” kata Ahmad Dhafir di Gedung DPRD, seusai memimpin sidang paripurna, Senin (18/11).
Ahmad Dhafir mengatakan, dalam tata tertib DPRD, pelaksanaan sidang dilakukan dengan musyawarah mufakat. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 122. Jika musyarawah tidak mufakat, maka akan dilakukan voting.
“Tadi sudah saya tawarkan kepada semua anggota. Apakah rencana interpelasi itu dilanjutkan apa tidak. Mereka semua menyetujui, tidak perlu dilakukan voting,” ujarnya.
Diterangkannya, agenda interpelasi DPRD kepada Bupati sebagai bentuk pengawasan DPRD kepada Bupati. DPRD, hanya ingin bertanya kepada Bupati tentang proses mutasi yang telah dilakukan. Sehingga menjadi polemik karena dinilai tidak sesuai prosedur.
SHODIQ