RadarOnline.id, BANTEN – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menangkap buron terpidana 5 tahun atas nama Andi Anwar DG. Pasikki dari tempat persembunyiannya di daerah Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (14/11).
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017, karena Andi Anwar DG.Pasikki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Bonelohe Labuhan Nipaiya Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015 dan perbuatannya itu merugikan keuangan negara / pemerintah sebesar Rp774.739.498,16
sehingga dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara serta ditambah pidana denda sebesar Rp.500 juta subsidair 7 bulan hukuman penjara.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri SH MH terpidana Andi Anwar telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) semenjak 2017 oleh Kejaksaan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, sejak tahap penyidikan oleh Jaksa. Namun terpidana sejak itu langsung menghilang sampai dengan perkara tersebut disidangkan dan diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
“Saat ini terpidana Andi Anwar DG.Pasikki langsung diterbangkan Tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya. Penangkapan ini menambah lagi kesuksesan program tangkap buronan (TABUR) pelaku kejahatan yang terkategorikan tersangka, terdakwa, dan terpidana ke – 149 hingga 14 November 2019 dan merupakan pelaku kejahatan yang ke – 356 sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu,” ungkap Dr. Mukri.
THOMSON