RadarOnline.id, SURABAYA – Jong Lie, terdakwa kasus kosmetik ilegal dituntut 1 tahun penjara, Selasa (12/11). Pemilik Toko Jaya Mandiri Cosmetic di PGS dinilai terbukti memproduksi dan menjual barang barang kosmetik yang tidak memenuhi standard atau tidak memiliki izin edar dari pihak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Atas perbuatnya itu, jaksa memyatakan terbukti melanggar pasal pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
” Memohon kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjata,” ucapnya di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perlu diketahui, Terdakwa Jong Lie pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 bertempat di di Toko Jaya Mandiri Cosmetic di PGS Lantai 1 Blok D-7 No. 6-7 Surabaya dan Gudang di Stand PGS Lantai 1 Blok D8-05 dan D8-06 Surabaya.
Dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 saksi Sri Suryati, SH dan saksi Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati ,SH yang merupakan petugas PPNS BBPOM di Surabaya yang didampingi oleh AIPDA Dody Risdiyanto Wardhana yang merupakan Petugas Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan di Toko Jaya Mandiri Cosmetic di PGS Lantai 1 Blok D-7 No. 6-7 Surabaya,
Dengan hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa Toko Jaya Mandiri Cosmetic di PGS Lantai 1 Blok D-7 No. 6-7 Surabaya mempunyai Gudang di Stand PGS Lantai 1 Blok D8-05 dan D8-06 Surabaya, kemudian Petugas BBPOM di Surabaya melakukan pengecekan terhadap gudang tersebut dengan didampingi oleh terdakwa JONG LIE sebagai pemilik dan saat itu petugas menemukan sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tanpa izin untuk diedarkan.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
HARIFIN