Putusan Menteri Naker 145 Tahun 2019 Digugat Korban di PTUN

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnine.id, JAKARTA – Linda melalui penasehat hukumnya Fernando Silalahi & Partners menggugat Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Kep.145/NAKER
BINWASK3/V/2019, tertanggal 9 Mei 2019 Tentang Penetapan Bukan Kecelakaan Kerja dan bukan penyakit akibat kerja meninggalnya Alm Hari Agung Pratama Karyawan PT. Mandiri Bangun Makmur Jakarta, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jl. Pemuda, Jakarta Timur, Selasa (12/11/19).

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan itu bertentangan dengan Pasal 1 angka (14) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menyatakan: “Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang tejadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”.

Demikian juga Surat Keputusan menteri itu bertentangan dengan Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, menyatakan: ‘Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, temasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”.

Oleh karena itu, Linda Lilianingsih, ST melalui Dr. Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, Rusdin Ismail, SH., MH., CLA, Poltak Siringorongo, SH., MH., Usman Effendi, SH., Imam Purna Wisudawanto, SH., Menggugat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. kep.145/V/2019 itu karena telah melanggar aturan undang-undang yang lebih tinggi dari keputusan itu.

Menurut istri almarhum Hari Agung Pratama, Linda Lilianingsih, suaminya berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya (PT. Bangun Mandiri Makmur Jakarta) di Tower Jakarta, Kemayoran, Jakarta pusat. Namum sebelum tiba ditempat kerjanya, almarhumah kecelakaan dan meninggalkan dunia, lebih kurang 70-100 M dari gerbang Tower Jakarta tempat almarhum bekerja.

Lalu PT. Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Group) mengajukan klaim Asuransi BPJS tenaga kerja ke Kantor BPJS, namun kleim BPJS itu tidak di cairkan Kantor BPJS dengan alasan bahwa Almarhum Hari Agung Pratama meninggal dunia karena serangan jantung.

Untuk mengungkapkan fakta kejadian sebenarnya, Dr. Fernando Silalahi & Rekan menghadirkan 3 saksi untuk didengarkan keterangannya, pada persidangan, Selasa (12/11).

Namun, karena ada kegiatan Majelis hakim akhirnya disepakati hanya akan memeriksa dua saksi, yakni HRD PT. Bangun Mandiri Makmur dan Security PT. Mangun Mandiri Makmur yang mengetahui dan sempat melihat almarhum Hari Agung Pratama di IGD RS. Hermina Kemayoran yang berdekatan dengan tempat korban meninggal.

Menurut Security, dia mengetahui adanya kecelakaan karena diberitahukan tukang ojol yang kebetulan menurunkan penumpang dekat sang Security. “Bang, ada kecelakaan di tikungan itu,” ujar tukang ojol itu kepada Security, sekitar PKL 10.00 WIB, Sabtu bulan Januari 2018.

Karena penasaran security meninggalkan posnya dan melihat ke lokasi kecelakaan. Namun, korban tidak dijumpai lagi dilokasi karena telah dibawa ke RS Hermina.

Menurut security itu bahwa dia telah diperintahkan HRD menunggu seseorang yang bernama Hari Agung Pratama yang akan melakukan check list.

Namun karena hingga PKL 10.00 WIB orang yang ditunggu belum datang juga akhirnya Security konfirmasi kepada HRD. “Bos, orang yang ditunggu belum datang, Sayakan belum kenal orangnya, seperti apa ciri-ciri nya? Lalu dijawab, bahwa orang yang ditunggu itu orangnya gemuk dan kepala botak,” ucap Security itu.

Akhirnya dia berinisiatif ke RS Hermina untuk memastikan siapa yang telah kecelakaan itu. Benar, bahwa yang kecelakaan itu adalah Hari Agung Pratama, setelah menyaksikan dengan mata kepala sendiri bahwa yang terbaring itu berkepala botak dan gemuk. Disamping itu, disitu sudah ada atasannya yang bernama Hutapea. “Saya menyaksikan istrinya menangis histeris. Karena itu saya bilang: sabar ya Bu! Meskipun saya belum mengenal istri almarhum dan almarhum, namun dapat saya pastikan pastilah yang menjerit histeris itu istrinya,” tambah Security dengan yakin.

Sementara Saksi Weri (HRD) mengatakan setelah kecelakaan itu dia membuat laporan semacam berita acara tentang meninggalnya Hari Agung Pratama. Setelah itu lalu diajukan klaim untuk Pencarian asuransi BPJS ketenagakerjaan. Setelah ditunggu-tunggu namun dari pihak BPJS tidak mencairkannya.

Bahkan pada bulan Mei 2019 terbitnya Kep.145/Naker-Binwask3/V/2019, setelah kejadian lebih dari setahun.

Linda Lilianingsih sangat menyayangkan sikap BPJS. “Kita sudah bayar kok giliran kena musibah tidak bisa kita dapatkan? Kewajiban dan hak kita seharusnya berbanding lurus dong,” ungkap Linda dengan diiringi tetes air matanya. Linda Lilianingsih harus hidup tanpa suami menghidupi dua putrinya.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply