Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Batubara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim, di Jln. TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11).

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri, terpidana Kokos Leo berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dan merupakan buron ke – 146 hingga November 2019, sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018.

“Sudah mencapai 353 buron yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah,” ungkap Dr Mukri.

Terpidana Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477,359 miliar.

PT.TME selaku kuasa dari Andi Ferdian bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT. PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.

Namun dalam Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara itu tidak dilakukan deks study dan kajian teknis.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 terdakwa Kokos leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.477,359 milyar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sebesar Rp. 477,359 milyar,” ujar Dr. Mukri.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply