RadarOnline.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan terdakwa, Daniel Kurniawan Liem (Bos CV. Morodadi) dengan agenda pembacaan replik, Selasa (12/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Daniel Kurniawan Liem panggilan akrab Daniel terbukti bersalah melaggar pasal 90 ayat (1) jo.pasal 185 ayat (1) di surat Dakwaan.
JPU Neldhi pada Tuntutannya terdakwa diancam sanksi Denda 100.000.000 (seratus juta)dan atau kurangan Penjara 2 (dua) bulan, mengatakan pada sidang pembacaan replik dirinya menekankan Tetap pada isi Tuntutan. Tanggapan atas pernyataan atau bahasan yang disampaikan penasihat hukum Terdakwa dalam sidang Pledoi, pada Selasa (4/11) lalu.
Sebelumnya, JPU mendakwa Daniel Kurniawan Liem dengan Pasal 90 ayat (1) Jo.pasal 185 ayat (1),Namun pada tuntutannya, JPU hanya menuntut Daniel Kurniawan Liem Tidak sesuai dengan Nota dakwaan tidak mendasar sama sekali ngawooor tidak sesuai dengan Undang -Undang yang berlaku hanya dituntut denda 100.000.000 dan atau kurungan Penjara 2 (dua) bulan.
“Saya kira sidang replik ini tadi merubah isi tuntutan nya karena pada waktu pembacaan isi tuntutan langsung saya laporkan JPU (Neldhi) ada Dugaan Permainan dalam Perkara ini, tetapi mala mempertegas dengan tuntutannya. Buruh yang bergabung di serikat SPKEP SPSI Kota Surabaya sangat kecewa berat atas pembacaan replik dari JPU (Neldhi) semua mengatakan dengan serentak ini ada Dugaan Permainan dalam Perkara ini,” ujar salah satu pengurus pimpinan cabang SP KEP SPSI Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Yulizar sidang di tutup, dan dilanjutkan pada Selasa, 26 November 2019 dengan agenda Sidang Putusan.
TIM