Kejati Kepulauan Riau Tetapkan Tersangka Tipikor Izin Usaha Pertambangan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 2 tersangka Korupsi izin usaha pertambangan, pada Rabu (6/11).

Penetapan tersangka itu berdasarkan Sprindik Nomor : 241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019. Dari hasil pemeriksaan, Jaksa Penyidik berkeyakinan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan Drs. AT (Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemerintah Prov.Kepri) bernomor : PRINT – 436/L.10/Fd.1/11/2019 dan Tersangka : “ Dr. A” (Mantan Kepala Dinas ESDM. Pemerintah Prov.Kepri) bernomor : PRINT – 435/L/10/Fd.1/11/2019 dengan pasal sangkaan, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Tambang Bouksid di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018-2019 yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp30 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Mukri.

Selanjutnya Jaksa Penyidik tambah Kapuspenkum, dalam Waktu dekat akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga dilimpahkan ke Pengadilan.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply