RadarOnline.id, SURABAYA – Politisi partai Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot di Surabaya. Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun hakim PT menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.
Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani ini sudah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).
Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” demikian bunyi yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.
Terpisah, menanggapi putusan banding itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim, yang menurunkan hukuman Ahmad Dhani, dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.
“Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini,” tukasnya, Kamis (7/11).
Sebelumnya, suami dari Mulan Jameela ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.
HARIFIN